Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin

Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin - Hallo sobat Blogger Ageceh, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IPS, Artikel Sejarah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. selamat membaca.

Judul: Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin
Link: Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin

Baca juga:


Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin

Fast Download
Pembahasan kali ini adalah menjelaskan tentang penyimpangan-penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin terhadap pancasila dan UUD 1945, penyimpangan demokrasi terpimpin, dan ciri-ciri demokrasi terpimpin.

Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Pada masa Demokrasi Terpimpin telah terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain seperti berikut.

  • Lembaga-lembaga negara berintikan Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom). Adapun hal yang dianggap sebagai perwujudan Nasakom adalah: 1) nasional diwakili oleh PNI, 2) agama diwakili oleh NU dan 3) komunis diwakili oleh PKI

  • Prosedur pembentukan MPRS, karena anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu.

  • Prosedur pembentukan DPAS, karena lembaga ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Padahal tugas dari DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.

Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin
Gambar: Anggota Dewan

  • Prosedur pembentukan DPRGR, karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.

  • Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN. Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.

  • Pengangkatan presiden seumur hidup, karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.

  • Sidang MPRS dilaksanakan di luar ibu kota negara yaitu di kota Bandung.


Fast Download
Kuota dan Pulsa Gratis Klik Disini!!!


Demikianlah Artikel Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin

Sekian artikel Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya terima kasih -Admin Blogger Ageceh.

Anda sekarang membaca artikel Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin dengan alamat link https://bloggerageceh.blogspot.com/2015/09/penyimpangan-terhadap-pancasila-dan-uud.html

Komentar